Izin Tinggal
Solusi Legal untuk Tinggal dan Beraktivitas di Indonesia
Kami menyediakan layanan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing sesuai kebutuhan dan tujuan Anda di Indonesia.
KITAS Investor
Izin tinggal bagi pemegang saham atau investor di perusahaan Indonesia.
KITAS Kerja (TKA)
Izin tinggal untuk tenaga kerja asing di perusahaan di Indonesia.
KITAS Repatriasi
Izin tinggal bagi WNI yang kembali bersama pasangan atau keluarga asing.
KITAS Keluarga
Izin tinggal untuk pasangan, anak, atau keluarga pemegang izin tinggal.
KITAP
Izin tinggal tetap bagi WNA yang memenuhi syarat tinggal jangka panjang.
Visa
Pengurusan berbagai jenis visa sesuai kebutuhan perjalanan dan tinggal.
Syarat atau Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memproses izin usaha, mohon siapkan dokumen berikut:
- Paspor aktif minimal 6 bulan
- Pas foto formal terbaru
- Rekening bank pribadi/perusahaan (3 bulan terakhir)
- Penjamin WNI di Indonesia
- Alamat lengkap tempat tinggal di Indonesia
- Dokumen perusahaan sponsor di Indonesia
Estimasi Durasi Pengerjaan:
± 20 Hari Kerja
Harga Layanan:
Mulai dari Rp 10.000.000
